ichwanadnan

Hidup Adalah Perjuangan

EUTHANASIA PERSEPETIF MEDIS DAN HUKUM PIDANA INDONESIA Januari 15, 2009

Diarsipkan di bawah: hukum kedokteran — ichwanadnan @ 2:58 am

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sejauh ini Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia (Mercy Killing). Euthanasia atau menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri[1] sama dengan perbuatan pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dan hal ini masih menjadi perdebatan pada beberapa kalangan yang menyetujui tentang euthanasia dan pihak yang tidak setuju tentang euthanasia.
Pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, hal ini berdasarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian. Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Sementara sebagian pihak yang tidak membolehkan euthanasia beralasan bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.
Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang, dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah legalitas dari perbuatan euthanasia. Walaupun pada dasarnya tindakan euthanasia termasuk dalam perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.
Ada tiga petunjuk yang dapat digunakan untuk menentukan syarat prasarana luar biasa. Pertama, dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Kedua, harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal. Ketiga, dibutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut. Dalam kasus-kasus seperti inilah orang sudah tidak diwajibkan lagi untuk mengusahakan obat atau tindakan medis.
Bahkan, euthanasia dengan menyuntik mati disamakan dengan tindakan pidana pembunuhan. Alternatif terakhir yang mungkin bisa diambil adalah penggunaan sarana via extraordinaria. Jika memang dokter sudah angkat tangan dan memastikan secara medis penyakit tidak dapat disembuhkan serta masih butuh biaya yang sangat besar jika masih harus dirawat, apalagi perawatan harus diusahakan secara ekstra, maka yang dapat dilakukan adalah memberhentikan proses pengobatan dan tindakan medis di rumah sakit.
Di Indonesia masalah euthanasia masih belum mandapatkan tempat yang diakui secara yuridis dan mungkinkah dalam perkembangan Hukum Positif Indonesia, euthanasia akan mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis. Kasus yang terakhir yang pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Again ke Pengadilan Negeri Jakarta, belum dikabulkan. Dan akhirnya korban yang mengalami koma dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya dan dinyatakan sehat oleh dokter.
Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral.
Permasalahan
Menyangkut feomena yang ada akan menimbulkan beberapa permasalahan yang harus kita selesaikan dengan seksama. Dari latar belakang demikian ini penulis mendapatkan beberapa permasalahan yang akan kita bahas dalam bab-bab berikutnya antara lain;
-Apakah dimungkinkan adanya terobosan baru dalam hukum berdasarkan kasus-kasus berat, seperti secara medis penyakit sudah tidak bisa lagi disembuhkan, sementara dokter pun sudah angkat tangan?
-Mengingat hukum kita menganut positifistik, bagaimana Euthanasia menurut persepektif hukum Pidana Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

Euthanasia dalam persepektif Medis
Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi di bidang medik, kehidupan seorang pasien bisa diperpanjang dan hal ini seringkali membuat para dokter dihadapkan pada sebuah dilema untuk memberikan bantuan tersebut apa tidak dan jika sudah terlanjur diberikan bolehkah untuk dihentikan.
Tugas seorang dokter adalah untuk menolong jiwa seorang pasien, padahal jika dilihat lagi hal itu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi dan jika hal itu diteruskan maka kadang akan menambah penderitaan seorang pasien. Nah, penghentian pertolongan tersebut merupakan salah satu bentuk euthanasia.
Bardasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian kedalam tiga jenis:
1. Orthothansia, merupakan kematian yang terjadi karena proses alamiah,
2. Dysthanasia, adalah kematian yang terjadi secara tidak wajar,
3. Euthanasia, adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter,
Pengertian euthanasia ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negative, dan biasanya tindakan ini dilakukan oleh kalangan medis. Sehingga denagn hal demikian akan muncul yang namanya euthanasia positif dan euthanasia negative dan berikut adalah contoh-contoh tersebut;
1. Seseorang yang sedang menderita kangker ganas atau sakit yang mematikan, yang sebenarnya dokter sudah tahu bahwa seseorang tersebut tidak akan hidup lama lagi. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi justru menghentikan pernapasannya sekaligus.
2. Seperti yang dialami oleh Nyonya Again (istri hasan) yang mengalami koma selama tiga bulan dan dalam hidupnya membutuhkan alat bantu pernafasan. Sehingga dia akan bisa melakukan pernafasan dengan otomatis dengan bantuan alat pernafasan. Dan jika alat pernafasan tersebut di cabut otomatis jantungnya akan behenti memompakan darahnya keseluruh tubuh, maka tanpa alat tersebut pasien tidak akan bisa hidup. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai “orang mati” yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Hal tersebut adalah contoh dari yang namanya euthanasia positif yang dilakukan secara aktif oleh medis.
Berbeda dengan euthanasia negative yang dalam proses tersebut tidak dilakukan tindakan secara aktif (medis bersikap pasif) oleh seorang medis dan contohnya sebagai berikut;
1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati (padahal masih ada kemungkinan untuk diobati) akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.
2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita kelumpuhan tulang belakang atau kelumpuhan otak. Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan (tanpa diberi pengobatan) apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.
Dari contoh tersebut, “penghentian pengobatan” merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif (eutanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.
Kede etik kedokteran Indonesia
Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa; “seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi”. Jelasnya bahwa seorang dokter dalam melakukan kegiatan kedikterannya sebagai seorang profesi dikter harus sesuai dengan ilmu kedikteran mutakhir, hukum dan agama.
KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”. Artinya dalam setiap tindakan dokter harus bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaaan manusia. Jadi dalam menjalankan prifesinya seorang dokter tidak boleh melakukan;
Menggugurkan kandungan (Abortus Provocatus),
mengakhiri kehidupan seorang pasien yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia),
Mengenai euthanasia, dapat digunakan dalam tiga arti ;
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir,
2. Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan dengan memberikan obat penenang,
3. Mengakhiri penderitaan dari seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.[2]
Adapun unsur-unsur dalam pengertian euthanasia dalam pengertian diatas adalah:
1. Berbuat seauatu atau tidak berbuat sesuatu,
2. Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien,
3. Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan,
4. Atas permintaan pasien dan keluarganya,
5. Demi kepentingan pasien dan keluarganya.
Euthanasia dalam persepektif Hukum
Melihat penderitaan istrinya yang tidak kunjung berakhir, Panca Satrya Hasan Kusuma memohon agar istrinya (Agian Isna Nauli) yang sudah koma sekitar tiga bulan setelah melahirkan putra keduanya, disuntik mati saja.
Ini merupaka perubahan dalam dinamika masyarakat yang kian mengglobal yang ditandai semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi dari berbagai belahan dunia maka semakin sering masyarakat bersentuhan dengan nilai-nilai asing (di luar kebiasaan/norma-norma komunitasnya).
Namun perubahan paradigma berfikir masyarakat bukanlah sebagai arah sebuah kemajuan berfikir, naamun cuma kebingungan dalam berfikir. Hal ini dialami oleh Hasan yang mengajukan euthanasia terhadap istrinya dan hal yang sama juga terjadi pada Siti Zulaekha yang akan diajukan euthanasia oleh keluarganya.
Konsepsi Euthanasia
Euthanasia dalam Oxford English Dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan”. Istilah yang sangat populer untuk menyebut jenis pembunuhan ini adalah mercy killing (Tongat, 2003 :44). Sementara itu menurut Kamus Kedokteran Dorland euthanasia mengandung dua pengertian. Pertama, suatu kematian yang mudah atau tanpa rasa sakit. Kedua, pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita penyakit yang tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan secara hati-hati dan disengaja.
Secara konseptual dikenal tiga bentuk euthanasia, yaitu voluntary euthanasia (euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri karena penyakitnya tidak dapat disembuhkan dan dia tidak sanggup menahan rasa sakit yang diakibatkannya); non voluntary euthanasia (di sini orang lain, bukan pasien, mengandaikan, bahwa euthanasia adalah pilihan yang akan diambil oleh pasien yang berada dalam keadaan tidak sadar tersebut jika si pasien dapat menyatakan permintaannya); involuntary euthanasia (merupakan pengakhiran kehidupan pada pasien tanpa persetujuannya).
Konstruksi Yuridis Euthanasia
Munculnya pro dan kontra seputar persoalan euthanasia menjadi beban tersendiri bagi komunitas hukum. Sebab, pada persoalan “legalitas” inilah persoalan euthanasia akan bermuara. Kejelasan tentang sejauh mana hukum (pidana) positif memberikan regulasi/pengaturan terhadap persoalan euthanasia akan sangat membantu masyarakat di dalam menyikapi persoalan tersebut. Lebih-lebih di tengah kebingungan kultural karena munculnya pro dan kontra tentang legalitasnya.
Patut menjadi catatan, bahwa secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP secara tegas menyatakan :

“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Bertolak dari ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut tersimpul, bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Dengan demikian dalam konteks hukum positif di Indonesia, tidak dimungkinkan dilakukan “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka munculnya kasus permintaan tindakan medis untuk mengakhiri kehidupan yang muncul akhir-akhir ini (kasus Hasan Kesuma yang mengajukan suntik mati untuk istrinya, Ny. Agian dan terakhir kasus Rudi Hartono yang mengajukan hal yang sama untuk istrinya, Siti Zuleha) perlu dicermati secara hukum. Kedua kasus ini secara konseptual dikualifikasi sebagai non voluntary euthanasia, tetapi secara yuridis formal (dalam KUHP) dua kasus ini tidak bisa dikualifikasi sebagai euthanasia sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP. Secara yuridis formal kualifikasi (yang paling mungkin) untuk kedua kasus ini adalah pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 338 KUHP secara tegas dinyatakan, “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sementara dalam ketentuan Pasal 340 KUHP dinyatakan,

“ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.[3]

Di luar dua ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP yang juga mengancam terhadap “Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum”.
Selain itu patut juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2). Dalam ketentuan Pasal 304 KUHP dinyatakan,

“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.[4]

Sementara dalam ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan, “Jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun”.
Dua ketentuan terakhir tersebut di atas memberikan penegasan, bahwa dalam konteks hukum positif di Indonesia, meninggalkan orang yang perlu ditolong juga dikualifikasi sebagai tindak pidana. Dua pasal terakhir ini juga bermakna melarang terjadinya euthanasia pasif yang sering terjadi di Indonesia.
Euthanasia di Negara lain
Fenomena euthanasia ini berkembang lagi ketika kasus Nyonya Agian mencuat di permukaan ketika suaminya (Hasan) meminta DPRD Bogor untuk mengagalkan keinginannya untuk meng-eutanasia istrinya tersebut. Banyak orang yang menentang apa yang dilakukan Hasan pada istrinya tersebut,dengan alasan bahwa eutanasia itu bertentangan dengan nilai-nilai etika, moral karena termasuk perbuatan yang merendahkan martabat manusia dan perbuatannya tergolong pembunuhan, mengingat kematian menjadi tujuan.
Sebuah karangan berjudul “The Slippery Slope of Dutch Euthanasia” dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan euthanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan. kapankah hal seperti itu terjadi di Indonesia?
Kiranya persoalan euthanasia, meskipun pelaksanaannya tidak harus dan tidak selalu dengan suntikan, merupakan sebuah persoalan dilematis. Selain hukum, praktik eutanasia tentu saja berbenturan dengan nilai-nilai etika dan moral yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kehidupan manusia. Adanya indikasi-indikasi baik medis maupun ekonomis tidak secara otomatis melegitimasi praktik eutanasia mengingat eutanasia berhadapan dengan faham nilai menyangkut hak dan kewajiban menghormati dan membela kehidupan.
Di Negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.
Didalam KUHP Austria Pasal 139 a berbunyi ;

“Seseorang yang membunuh orang lain atas permintaan yang jelas dan sungguh- sungguh terhadap korban dianggap bersalah melakukan delik berat pembunuhan manusia atas permintaan akan dipidana dengan pidana penjara berat dari lima sampai sepuluh tahun”.

Sebagai bahan perbandingan. Ternyata di negara inipun melarang adanya eutanasia
Prosedur pengajuan Euthanasia di Indonesia
Di Indonesia masalah euthanasia masih belum mandapatkan tempat yang diakui secara yuridis dan mungkinkah dalam perkembangan Hukum Positif Indonesia, euthanasia akan mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis. Kasus yang terakhir yang pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Again ke Pengadilan Negeri Jakarta, belum dikabulkan. Dan akhirnya korban yang mengalami koma dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya dan dinyatakan sehat oleh dokter.
Dari kasus diatas kita bisa menangkap prosedur yang harus dilakukan oleh pemihon euthanasia, bahkan hal ini sangat berbeda dengan yang dilakukan di Negara lain yang prosedurnya sangat ketat dan rapi. Sehingga orang akan berfikir untuk melakukan euthanasia.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Mengingat kondisi demikian, yang dibutuhkan kemudian adalah perawatan dan pendampingan, baik bagi si pasien maupun bagi pihak keluarga. Perhatian dan kasih sayang sangat diperlukan bagi penderita sakit terminal, bukan lagi bagi kebutuhan fisik, tetapi lebih pada kebutuhan psikis dan emosional, sehingga baik secara langsung maupun tidak kita dapat membantu si pasien menyelesaikan persoalan-persoalan pribadinya dan kemudian hari siap menerima kematian penuh penyerahan kepada penyelenggaraan Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimanapun si pasien adalah manusia yang masih hidup, maka perlakuan yang seharusnya adalah perlakuan yang manusiawi kepadanya.
Jelas bahwa hukum (pidana) positif di Indonesia belum memberikan ruang bagi euthanasia baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif. Tanpa harus mengesampingkan pendapat lain, kesimpulan normatif ini urgen untuk disampaikan mengingat berbagai hal. Pertama, munculnya permintaan tindakan medis euthanasia hakikatnya menjadi indikasi, betapa masyarakat sedang mengalami pergeseran nilai kultural.
Penulis menentang dilakukannya euthanasia atas dasar etika, agama, moral dan legal, dan juga dengan pandangan bahwa apabila dilegalisir, euthanasia dapat disalahgunakan. Kelompok pro-euthanasia mungkin akan menentang pendapat ini dengan menggunakan argumen quality of life, autonomi dan inkonsistensi hukum. Namun demikian, argumen-argumen yang telah dikemukakan di atas lebih kuat. Argumen pertama yaitu secara etika, tugas seorang dokter adalah untuk menyembuhkan, bukan membunuh; untuk mempertahankan hidup, bukan untuk mengakhirinya. Dasar agama adalah argumen berikutnya, di mana dokter percaya kesucian dan kemuliaan kehidupan manusia. Dari segi respek moral, pilihan untuk membunuh, baik orang lain maupun diri sendiri adalah imoral karena merupakan tindak sengaja untuk membunuh seorang manusia. Dari segi legal, seorang dokter yang melakukan euthanasia atau membantu orang yang bunuh diri telah melakukan tindakan melanggar hukum. Argumen terakhir adalah sulitnya untuk melegalisir euthanasia karena sulitnya membuat standar prosedur yang efektif. Lebih jauh lagi, melegalisir voluntary euthanasia dapat mengarah kepada dilakukannya involuntary euthanasia dan membuat orang-orang lemah seperti orang lanjut usia dan para cacat berada dalam risiko. Selanjutnya hal ini juga dapat memberikan tekanan kepada mereka yang merasa diabaikan atau merasa sebagai beban keluarga atau teman. Pengalaman di negeri Belanda telah membuktikan konsep slippery slope.
B. Saran
Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan eutanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral.

DAFTAR PUSTAKA
Kristiantoro, Amb Sigit, Eutanasia, Perspektif Moral Hidup.http://www.kompas.com/kompas-cetak/0410/15/ilpeng/1325806.htm Jumat, 15 Oktober 2004
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer . Gema Insani Press.

Tongat, Hukum Pidana Materiil. Djambatan. 2003.

Soehino, kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Politeia. Bogor.

_________, The Slippery Slope of Dutch Euthanasia. Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998.

Tongat, Euthanasia dalam persepektif hukum pidana di Indonesia.(makalah). Malang. 14 Februari 2005.

Suswati, Irma. Euthanasia, (makalah).Malang,14 Februari 2005.

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­_________, Pemerintah Diminta Bentuk UU Euthanasia, http://cybermed.cbn.net.id/Friday, 5 November 2004 14:14:14 WIB.

Wibudi, Aris, Euthanasia.(makalah) http://rudyct.tripod.com/sem2_012/aris_wibudi. ITB. Bogor. 2002

Terbarzana, Rina Rehulina, Euthanasia. http://www.myquran.org/. 09 Agustus 2005

[1] Biasanya permintaan itu karena seseorang yang dalam keadaan terdesak atau sakit yang sudah sangat parah, sehingga tidak ada lagi harapan untuk memperoleh kesembuhan. Sedangkan dalam pembiayaan (ekonomi) sudah tidak mampu lagi atau korban memiliki keinginan agar dalam hidupnya tidak lagi merepotkan orang lin.
[2] Irma Suswati, Euthanasia, (makalah). Malang.14 Februari 2005. hal:4.
[3] Lihat dalam Soehino, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Politeia. Bogor.
[4] ibid

 

Meninjau Regulasi Operator Telekomunikasi Di Indonesia Oleh: Ichwan Desember 31, 2008

Diarsipkan di bawah: hukum kedokteran, telekomunikasi — ichwanadnan @ 10:34 am

Pertumbuhan yang sangat signifikan telah terjadi dalam perjalanan industri telekomunikasi di Indonesia. Perkembangan itu dapat terlihat dari satu dekade ini, banyaknya bermunculan operator seluler baru di tanah air tentunya membawa angin segar bagi konsumen seluler di Indonesia. Namun semakin meningkatnya pelanggan telepon seluler dari waktu ke waktu, satu hal yang tidak bias begitu saja dikesampingkan dalam perkembangan telekomunikasi ini adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Indonesia mengatur bidang telekomunikasi ini dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang nomor 36 tahun 1999. Regulasi ini merupakan regulasi utama yang mengatur telekomunikasi setelah sebelumnya Undang-Undang nomor 3 tahun 1989 mengatur telekomunikasi tersebut secara khusus. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan bahwa telekomunikasi perlu diatur dalam suatu regulasi khusus yang terpisah dari regulasi yang lain, adalah: Pertama, telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kedua, telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Yang terakhir, penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara. Sebagaimana dalam suatu proses pengembangan ekonomi, perluasan dan modernisasi dalam bidang infrastruktur telekomunikasi memainkan peranan yang sangat penting bagi perkembangan perekonomian Indonesia secara umum. Terlebih lagi, Indonesia sebagai suatu negara dengan penduduk cukup besar dan pertumbuhan ekonomi yang terbilang cepat menimbulkan permintaan yang cukup signifikan dalam hal kebutuhan untuk bertelekomunikasi. Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan yang cukup besar, dan memiliki fungsi sebagai pengawas jalannya sektor telekomunikasi di Indonesia dimana tugas ini dijalankan oleh seorang menteri yang mengurusi sektor telekomunikasi. Menteri ini sekarang biasa kita kenal dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (MenKomInfo). Berdasarkan Paket Peraturan Presiden RI yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2005, ditjen Postel kini berada di bawah kewenangan MenKomInfo setelah sebelumnya berada di bawah kewenangan Departemen Perhubungan. Sekaligus pula Kementerian Komunikasi dan Informasi dinaikkan statusnya menjadi Departemen Komunikasi dan Informasi.
Perubahan dalam bidang telekomunikasi Indonesia yang ditandai dengan lahirnya UU No. 36 tahun 1999 ini biasanya mencakup perubahan tentang: Jenis struktur regulasi (dan prosesnya) yang berkaitan dengan pencapaian tujuan sektor telekomunikasi, besarnya kepemilikan yang berkenaan dengan operator yang sudah ada, adanya kompetisi di pasar domestik, dan aturan khusus dimana perusahaan tadi beroperasi.
Selain beberapa pengaturan terhadap telekomunikasi kita juga tidak dapat mengesampingkan peran WTO (World Trade Organization) bila kita berbicara mengenai telekomunikasi itu sendiri. WTO memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan hreformasi telekomunikasi nasional karena pada kenyataannya telekomunikasi nasional telah menjadi bagian dari perdagangan global yang diadministrasikan WTO. UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Indonesia juga lahir dari latar belakang penandatanganan perjanjian pada tahun 1997, yaitu World Trade Organization Agreement on Basic Telecomunications. Perjanjian ini bermaksud untuk meliberalisasikan pasar jasa telekomunikasi dasar. Sebagai akibatnya maka sejak 1 Januari 1998 dasar hubungan dalam lingkungan telekomunikasi dunia berubah dari bilateral menjadi multilateral. Pasar telekomunikasi yang semula tertutup berubah menjadi terbuka. Dengan penandatangan yang telah dilakukan oleh Indonesia maka Indonesia harus melaksanakan komitmennya terhadap perjanjian tersebut.
Telekomunikasi dalam undang-undang ini dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan telekomunikasi oleh pemerintah ini dilakukan dengan cara penetapan kebijakan, pengaturan dan pengendalian.perlu diperhatikan juga bahwa pada keadaan yang berkembang menurut undang-undang ini maka pembinaan telekomunikasi oleh Pemerintah dapat pula dilimpahkan kepada suatu badan regulasi. Efektivitas pembinaan dalam hal ini melibatkan pemerintah dengan penyelenggara telekomunikasi juga peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam hal ini dapat dilihat dari sumbangan pemikiran terhadap penetapan kebijakan, pengaturan, dan pengendalian dalam pengembangan sektor telekomunikasi.
Pelaksanaan UU No 32 Tahun 1999
Berbicara mengenai pelaksanaan UU no.36/1999 di tengah-tengah masyarakat Indonesia, ada berbagai indikator bagi kita untuk dapat menentukan berhasil atau tidaknya undang-undang ini berjalan sebagaimana mestinya. Mengutip pendapat dari Prof.Soerjono Soekanto tentang keefektivitasan hukum, beliau menyatakan bahwa indikator kefektivitasan suatu hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu:
1. Bagaimana hukumnya;
2. Bagaiman penegak hukumnya;
3. Fasilitasnya;
4. Kesadaran hukum masyarakat;
5. Budaya hukum.
Kelima indikator inilah yang penting untuk menilai kefektivitasan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Berlanjut pada faktor yang pertama, bahwa hukum yang baik yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan harus memiliki syarat yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dalam UU no.36/1999 syarat yuridis dapat kita temukan dalam pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 33 UUD 1945. Pasal-pasal inilah yang dapat dijadikan suatu dasar hukum bahwa pembentukan UU No. 36/1999 sah menurut hukum. Syarat Filosofis selanjutnya secara garis besar dapat kita temukan dalam Penjelasan Umum UU no.36/1999 tersebut. Syarat sosiologis sebagi syarat terakhir juga telah dipenuhi oleh UU No. 36/1999 ini. Hal ini dapat kita lihat dari perkembangan yang sangat pesat dalam dunia telekomunikasi di Indonesia sehingga memerlukan pengaturan yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, dimana masyarakat memang menantikan lahirnya UU Telekomunikasi yang baru yang mengakomodasi kepentingan mereka.
Faktor yang kedua adalah penegak hukumnya, dalam UU No. 36/1999 dapat kita temukan dalam Pasal 44 mengenai siapa saja yang diberi kewenangan untuk melakukan suatu proses penyidikan. Mereka adalah penyidik Polri dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. Secara singkat Polri maupun penyidik PNS sudah efektif bekerja dalam track-nya hal mana dapat dilihat dengan jarangnya terjadi pelanggaran di bidang telekomunikasi sejak UU No. 36/1999 lahir.
Ketiga, faktor fasilitas juga memegang peranan penting dalam melihat keefektivitasan suatu UU. Fasilitas juga telah konkret diwujudkan oleh Pemerintah, dimana langkah pertama yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam program 100 hari di bidang telekomunikasi dengan diumumkannya secara resmi pengalihan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan menjadi di bawah kewenangan Menteri Komunikasi dan Informasi. Sebelumnya Komunikasi dan Informasi belumlah dikatakan setingkat departemen. Dari usaha ini, Pemerintah terlihat sungguh-sungguh dalam memfasilitasi bidang telekomunikasi di Indonesia, melalui penaikan status Komunikasi dan Informasi menjadi sebuah departemen.
Kesadaran hukum terkait kepada sikap masyarakat dalam memandang UU No. 36/1999 ini. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme mereka dalam tetap bertelekomunikasi dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan UU tersebut, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut yang sangat jarang kita temui dalam perkembangan dunia telekomunikas di Indonesia. Ini berarti masyarakat tahu dimana dan kapan mereka harus menjunjung tinggi hukum.
Budaya hukum Indonesia walau masih jauh dari harapan namun terkait dengan UU Telekomunikasi ini masih dapat dijadikan suatu acuan bahwa telekomunikasi semakin berkembang pesat dengan adanya undang-undang ini. Disini kita baru bisa membicarakan budaya hukum apabila banyak sekali terjadi pelanggaran di bidang telekomunikasi, dan kenyataannya hal itu minim sekali kita temui.

Peran UU No 32 Tahun 1999 Terhadap Industri Seluler
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa dengan adanya pengaturan secara khusus terhadap bidang telekomunikasi ini diharapkan dapat mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Salah satu faktor yang dapat mewujudkan kesejahteraan itu adalah lewat telekomunikasi yang dapat secara cepat dilakukan. Urgensi dalam dunia bisnis, mutlak telekomunikasi diperlukan dalam proses pengambilan keputusan begitupun dalam dunia pemerintahan.
kompetisi pasar telekomunikasi di Indonesia. Meskipun belum bisa merubah posisi dominan PT telkom untuk penyelenggaraan jasa telepon tetap, baik untuk domestik maupun SLJJ sampai sekarang. Namun demikian saat ini ada 3 operator yang melayani jasa telepon tetap, tetapi hanya PT Telkom yang dapat melayani seluruh wilayah Indonesia, PT Indosat (“Star One”) hanya beroperasi di Jakarta dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, dan wilayah Joglosemar (Jogjakarta, Solo dan Semarang). Sementara pendatang baru seperti PT. Bakrie Telecom, yang menyediakan layanan jasa telepon tetap nirkabel memiliki pangsa pasar yang kecil dan terbatas (layanan daerah Jakarta, Banten, dan sekitarnya, namun telah memiliki lisensi FWA untuk seluruh Indonesia pada akhir 2006). Dapat dikatakan bahwa kompetisi antara operator telepon tetap terbatas di daerah padat penduduk.
Sementara dalam kompetisi seluler telah terjadi lebih intensif. Dimana PT. Telkomsel dan PT. Indosat memiliki cakupan nasional, sedangkan Excelcomindo memiliki cakupan hampir di seluruh wilayah kecuali Maluku, dan Fren dari Mobile-8 hanya terdapat di Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kompetisi antara operator seluler secara praktis hanya terjadi pada tiga operator. Bahkan, PT. Telkomsel menguasai 59,6% pasar, yang berarti merupakan dominan di pasar. Dengan adanya persaingan ini maka, monopoli menjadi tidak mutlak dimiliki oleh PT. Telkomsel lagi.
Adanya persaingan antara operator dalam dunia telekomunikasi seluler di Indonesia merupakan efek dari diterapkannya UU No. 36/1999. Melalui regulasi ini mengakibatkan terjadinya beberapa manfaat baik itu bagi masyarakat maupun bagi industri seluler itu sendiri. Sejak awal perkembangannya produk seluler berbeda dengan telepon tetap jaringan kabel yang dimonopoli oleh PT. Telkom. Sementara telepon seluler sendiri sejak awal sudah tidak ada hambatan masuk pasar bagi operator yang berminat dalam bisnis ini, sehingga persaingan antar operator dalam pasar ini seperti yang telah disebutkan sebelumnya menjadi cukup sengit. Bahkan, akhir-akhir ini menjurus kepada perang tarif. Dari sini justru masyarakat yang dapat mengambil keuntugan dengan adanya perang tarif tersebut, masyarakat menjadi sering berganti-ganti operator untuk memanfaatkan bonus gratis yang ditawarkan oleh operator berupa sms gratis, dan tarif telepon murah dalam jangka waktu tertentu. Adanya perang tarif antara operator ini menyebabkan tarif telepon seluler cenderung mengalami penurunan. Kecenderungan turunnya tarif seluler sebagai akibat perang tarif antar operator mengindikasikan bahwa persaingan antar seluler semakin ketat. Salah satu hal yang dapat dilihat disini adalah UU No. 36/1999 meupakan langkah awal yang mengakibatkan persaingan telepon seluler di Indonesia menjadi semakin sengit. Masyarakat menjadi memiliki hak untuk bebas memilih operator mana yang akan dipilih sesuai dengan kriteria yang diinginkan, dan akhirnya pelanggan telepon seluler pun semakin bertambah dari tahun ke tahun. Sesuatu hal yang sangat positif mengingat perkembangan yang pesat pada industri telekomunikasi akhir-akhir ini terutama dari sektor pesatnya perkembangan pasar seluler.
Dalam perjalanannya industri telekomunikasi di Indonesia menjadi semakin pesat untuk berkembang. Hal ini dibuktikan terutama dengan semakin meningkatnya pelanggan telepon seluler dari waktu ke waktu. Satu yang tidak bisa begitu saja dikesampingkan dalam perkembangan telekomunikasi ini adalah dengan adanya Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dimana UU ini memiliki efektivitasnya yang cukup baik di tengah masyarakat, dan itu ditunjukkan dari berbagi indikator, baik dari segi hukumnya, penegak hukumnya, fasilitas yang mendukungnya, kesadaran hukum masyarakat, dan tentunya budaya hukum yang berlaku. Indikator tersebut dipenuhi secara konkret oleh undang-undang tersebut dengan memiliki syarat yang baik sebagi suatu produk hukum. Lalu, undang-undang ini juga menjadi pionir dalam hal membuka persaingan diantara operator seluler di Indonesia pada khususnya dan perkembangan telekomunikasi secara umum

 

Hello world! Desember 31, 2008

Diarsipkan di bawah: hukum kedokteran — ichwanadnan @ 10:16 am

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!